Paylater AkuLaku Ditutup, Keseriusan OJK Jadi Taruhan
News
02 November 2023 07:11
Bloomberg Technoz, Jakarta - Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang penyedia pinjaman online Akulaku Finance Indonesia melanjutkan layanan paylater, mencerminkan masih kuatnya sinyal ketegangan antara animo masyarakat yang makin tinggi pada pinjol berhadapan dengan pengaturan industri pinjol oleh otoritas yang menyisakan banyak celah. Mulai dari etika penagihan, pengenaan bunga pinjaman yang sangat tinggi, sinyalemen praktek kartel bunga hingga pergeseran perilaku masyarakat yang semakin ringan berutang terutama di kalangan usia muda.
Baca Juga
Animo masyarakat yang terus meningkat dalam mengakses pinjol membutuhkan upaya perlindungan lebih serius dari regulator agar tidak ada pihak yang 'mencuri kesempatan' secara tidak bijak di tengah tingkat literasi finansial masyarakat yang masih minim dan pengendalian diri yang rendah terhadap godaan utang.
Dalam lima tahun terakhir, nilai pinjaman online yang tersalur sudah naik lebih dari 300%. Sampai Agustus lalu, nilai outstanding pinjaman online, termasuk yang disalurkan lewat fasilitas paylater, mencapai Rp53,11 triliun, mencerminkan kenaikan 354% dalam lima tahun yaitu dibanding Agustus 2018 yang sebesar Rp11,68 triliun.
Simak selengkapnya: AkuLaku Ditutup, Keseriusan OJK Lindungi Konsumen Jadi Taruhan
(bbn)