PPN 12% Jadi Naik per 1 Januari 2025
Redaksi
16 December 2024 17:19
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca Juga
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa kebijakan ini telah diputuskan secara hati-hati, dengan mengacu pada pengalaman positif kenaikan PPN menjadi 11% pasca-Covid.
Pemerintah menyediakan insentif sebesar Rp 55,5 triliun untuk kebutuhan bahan pokok, serta Rp 26,6 triliun untuk sektor perikanan.
Simak informasi selengkapnya di video berikut ini.
(red)