10 Pungutan Baru Buat Rakyat 2025
Redaksi
12 December 2024 17:48
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengonfirmasi rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Baca Juga
Dalam konferensi pers "APBN Kita" pada 11 Desember 2024, ia menegaskan bahwa barang-barang yang tidak terkena PPN tetap dipertahankan.
Namun selain itu, ternyata masyarakat juga perlu bersiap menghadapi potensi 9 jenis pungutan tambahan lainnya di tahun 2025, yang akan memengaruhi pengeluaran mereka.
Apa saja pungutan tersebut? Simak informasi selengkapnya di video berikut ini.
(red)