Prabowo Hapus Utang Macet UMKM Senilai 10 Triliun Rupiah
Redaksi
06 November 2024 14:54
Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan aturan penghapusan utang macet bagi debitur UMKM hingga Rp10 triliun.
Baca Juga
Kebijakan ini mencakup utang yang telah macet selama setidaknya 10 tahun dan kredit yang telah dihapus dari buku bank.
Batas maksimal utang yang dapat dihapuskan adalah Rp300 juta untuk individu dan Rp500 juta untuk badan usaha.
Simak informasi selengkapnya di video berikut ini.
(red)