Mulai Desember, Biaya Paspor Naik Jadi Rp950 Ribu
Redaksi
24 October 2024 19:53
Bloomberg Technoz, Jakarta - Biaya pembuatan paspor pada tahun 2024 mengalami kenaikan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2024.
Baca Juga
Kenaikan ini berlaku mulai 18 Desember 2024 dan mencakup berbagai jenis layanan keimigrasian yang dibagi dalam tujuh kategori.
Untuk biaya paspor hilang dikenakan Rp1 juta per buku dan biaya beban paspor rusak harganya tetap Rp500 ribu per buku. Berikut rincian biayanya.
Simak informasi selengkapnya di video berikut ini.
(red)