Logo Bloomberg Technoz

Aturan Diteken, Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran

Redaksi
30 July 2024 19:53

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Aturan ini mencakup ketentuan mengenai penjualan dan pembelian rokok, termasuk larangan penjualan rokok per batang atau eceran yang tercantum dalam Pasal 434 huruf C.

Pemerintah juga melarang penjualan rokok, baik tembakau maupun elektrik, dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Selain itu, penjualan rokok melalui situs web, aplikasi elektronik komersial, dan media sosial juga dilarang.

Pengesahan PP ini bertujuan untuk membangun sistem kesehatan yang lebih baik di Indonesia.

Simak informasi selengkapnya di video berikut ini. 

(red)