Tiga Bulan Sebelum Lengser, Jokowi Teken Perpres Percepatan IKN
Redaksi
14 July 2024 14:24
Bloomberg Technoz, Jakarta - Tiga bulan sebelum lengser, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres No. 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN, berdasarkan UU No. 3 Tahun 2023 tentang ibu kota negara.
Baca Juga
Perpres ini terdapat aturan yang menguntungkan investor di lahan seluas 56.159 hektar.
Evaluasi pemberian hak meliputi pemanfaatan tanah yang baik, pemegang hak memenuhi syarat, dan tanah sesuai rencana tata ruang serta tidak terlantar.
Simak informasi selengkapnya di video berikut ini.
(red)