OJK: Influencer Dilarang Tawarkan Kripto, Ada Sanksi Jika Langgar
Redaksi
09 July 2024 15:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang influencer menawarkan investasi kripto, dengan ancaman hukum serius bagi yang melanggar.
Baca Juga
Hal ini disampaikan oleh Hasan Fawzi pada 8 Juli 2024, berdasarkan pasal 36, peraturan OJK No. 22 tahun 2023, yang melarang penawaran kripto oleh pihak di luar perusahaan resmi.
Regulasi ini juga mencakup produk marketing turunan perusahaan bursa kripto resmi.
Simak informasi selengkapnya di video berikut ini.
(red)