Logo Bloomberg Technoz

Bos Wikileaks Julian Assange Diputus Bebas di Pengadilan

Redaksi
27 June 2024 14:23

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pendiri WikiLeaks, Julian Assange resmi dibebaskan pada Rabu (26 Juni 2024) setelah mengaku bersalah melanggar undang-undang spionase AS dalam persidangan di Saipan, Kepulauan Mariana Utara, wilayah Pasifik Amerika Serikat.

Pembebasan ini merupakan kesepakatan yang dicapai dengan pemerintah Amerika Serikat. Dalam persyaratan kesepakatan baru ini, Departemen Kehakiman menuntut pendiri WikiLeaks Julian Assange dengan hukuman 62 bulan dipotong masa tahanan.

Sehingga Assange dinyatakan bebas tepat setelah 5 tahun dipenjara. Simak informasi selengkapnya di video berikut ini.

(red)

Artikel Terkait