BRI Respons Positif OJK Hentikan Kebijakan Restrukturisasi Kredit
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kebijakan restrukturisasi kredit yang diimplementasikan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menanggapi dampak pandemi COVID-19 telah menjadi penyelamat bagi sebagian besar bisnis UMKM di Indonesia.
Baca Juga
Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), Sunarso dalam pernyataannya, menyambut baik berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan terdampak Covid-19. Beliau mengungkapkan bahwa BRI telah menghentikan penggunaan kebijakan tersebut secara internal sejak tahun 2023 sebagai bagian dari upaya menerapkan prudential banking.
Selain itu, BRI telah merancang langkah-langkah antisipatif untuk menanggapi berakhirnya relaksasi restrukturisasi Covid pada Maret 2024. Bank tersebut telah menyiapkan strategi penyesuaian yang halus (soft landing strategy) untuk menghadapi perubahan ini. Sunarso juga menegaskan optimisme bahwa berakhirnya relaksasi tersebut tidak akan berdampak signifikan pada kinerja kualitas kredit maupun kinerja keuangan BRI secara keseluruhan.
BRI juga telah melakukan upaya untuk mengimbangi risiko dengan melakukan pencadangan yang memadai. Hingga akhir Desember 2022, NPL Coverage BRI telah mencapai level 305,73%, menunjukkan kesiapan dalam menghadapi potensi pemburukan kredit. Cadangan ini digunakan untuk menghapuskan kredit UMKM yang tidak dapat direstrukturisasi lagi. Meskipun pada Desember 2023, NPL Coverage turun menjadi 229,09%, cadangan tersebut masih dianggap memadai untuk menghadapi kemungkinan pemburukan yang terjadi.
(tim)