Bloomberg Technoz, Jakarta - Ekspor pasir laut akan kembali dilakukan. Hal itu terjadi usai pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut yang baru diundangkan pada 15 Maret 2023 lalu. Padahal ekspor pasir laut tersebut sudah disetop sejak 20 tahun lalu.
Baca Juga
PP baru yang dikeluarkan pemerintahan Presiden Jokowi tersebut mengatur soal rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan dan termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut. Untuk bisa mengekspor pasir laut maka pelaku usaha wajib memiliki izin pemanfaatan pasir laut setelah mendapatkan izin usaha pertambangan dari kementerian terkait.
Dalam pasal 1 PP yang dokumennya diunduh dari laman peraturan bpk.go.id tersebut dijelaskan definisi bahwa hasil sedimentasi di laut adalah sedimen di laut berupa material alami yang terbentuk oleh proses pelapukan dan erosi yang terdistribusi oleh dinamika oseanografi dan terendapkan yang dapat diambil untuk mencegah terjadinya gangguan ekosistem dan pelayaran.
Simak selengkapnya: Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut, Bahaya bagi Lingkungan