Pemerintah Tunda Kenaikan Pajak Hiburan 40%-75%
News
18 January 2024 20:57
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi/ Menko Marves/ Luhut Binsar Panjaitan mewakili pemerintah memutuskan menunda kenaikan tarif pajak hiburan dengan besaran 40%-75%.
Baca Juga
Penundaan ini dilakukan untuk mengevaluasi perundangan yang sudah diterbitkan. Perundangan ini mengatur pajak jasa kesenian, dan hiburan umum, makanan dan atau minuman, tenaga listrik, tarif tertinggi sebesar 10 %. Kemudian jasa hiburan seperti diskotek, spa, klab malam hingga bar dikenakan pajak 40%-75%.
(bbn)