Sri Mulyani Bebaskan Pajak Senjata dan Alat Hankam
News
12 January 2024 20:58
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor barang dan jasa kebutuhan pertahanan dan keamanan negara. Barang yang dimaksud yakni, senjata, amunisi, helm antipeluru dan jaket/rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, serta radar.
Baca Juga
Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 157 Tahun 2023 dan sudah berlaku sejak 1 Januari 2024.
(bbn)