Logo Bloomberg Technoz

Harga Rokok Melambung, Pemerintah Naikkan Cukai Lagi

News
29 November 2023 11:36

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah diketahui akan kembali mengerek tarif cukai hasil tembakau pada 2024, melanjutkan kenaikannya tahun ini. Kenaikan tarif ini akan berlaku pada Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Tarif cukai produk-produk tersebut ditetapkan naik rata-rata 10% pada 2023 dan 2024. Sementara untuk rokok elektrik CHT naik rata-rata 15%, sedangkan hasil pengolahan tembakau lainnya dipatok naik 6%.

Simak selengkapnya: Cukai Rokok Naik Lagi, Harga Rokok Makin Mahal Tahun Depan

(bbn)