Logo Bloomberg Technoz

UU ASN: Daftar 7 Kompensasi PNS di 2024

News
18 November 2023 12:56

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menikmati setidaknya tujuh hak kompensasi dari pemerintah pada tahun depan.

Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau dikenal dengan istilah UU ASN. Dalam pasal 21 UU ASN disebutkan, pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiil dan/atau non-materiil.

Simak selengkapnya: UU ASN: Daftar 7 Kompensasi PNS Tahun Depan

(bbn)