Polemik MinyaKita, Kemedag Sebut Beri Sanksi Administrasi
Redaksi
17 March 2025 19:18
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menindak 66 distributor Minyakita yang terbukti curang—mulai dari takaran kurang, harga melebihi ketentuan, hingga izin usaha tak sesuai.
Baca Juga
Tak hanya itu, 40 produsen/repacker juga ketahuan mengemas volume tak sesuai label. Mereka harus segera memperbaiki atau bersiap menghadapi sanksi berat: denda hingga Rp2 miliar atau pidana 5 tahun!
Simak informasi selengkapnya di video berikut ini.
(red)