Logo Bloomberg Technoz

Perlu Waspada, Begini Ciri-ciri Fintech Ilegal

Referensi
13 December 2023 11:32

Hati-Hati Banyak Korban, Kenali Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Berikut (Bloomberg Technoz)
Hati-Hati Banyak Korban, Kenali Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Berikut (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Fintech atau Teknologi Keuangan telah menjadi andalan bagi banyak individu dalam urusan keuangan mereka. Namun, tak dipungkiri, tidak semua platform finansial ini telah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Beberapa malah beroperasi secara ilegal di Indonesia.

Sebagai calon peminjam, mengetahui ciri-ciri fintech ilegal sangat penting untuk menghindari masalah di masa depan. Di sini, kami akan membantu Anda memahami langkah-langkahnya.

Ciri-Ciri Fintech Ilegal

Pertama-tama, penting untuk mengenali ciri-ciri fintech yang belum memiliki izin resmi dari OJK, yang bisa membantu Anda membedakan pilihan yang aman dari yang sebaiknya dihindari.

1. Tidak memiliki Legalitas

Fintech ilegal adalah perusahaan finansial tanpa legalitas resmi dari OJK.

2. Suku Bunga & Denda Tinggi

Fintech yang tidak terdaftar biasanya memiliki suku bunga yang lebih tinggi dibandingkan yang telah mendapatkan izin resmi.

3. Metode Penagihan Tidak Etis

Banyak perusahaan pinjaman ilegal menggunakan metode penagihan yang kasar dan mengancam.

4. Akses Data Sensitif Konsumen

Fintech ilegal sering melanggar privasi dengan mengakses data pribadi seperti kontak, kamera, dan mikrofon.

5. Absennya Layanan Pengaduan

Perusahaan fintech yang sah biasanya menyediakan layanan pengaduan untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan.

6. Ketidakjelasan Lokasi Perusahaan

Fintech ilegal seringkali tidak memiliki alamat kantor yang jelas.

Jangan terjebak dengan fintech yang menggunakan label palsu OJK. Banyak di antaranya menggunakan identitas palsu.

Ilustrasi financial technology peer-to-peer (fintech p2p) lending atau pinjaman online. (Dok Bloomberg)

Daftar Fintech Ilegal 2023

Daftar perusahaan fintech ilegal yang menggunakan label palsu OJK semakin membuktikan pentingnya mengetahui entitas yang belum terdaftar. Meski OJK secara rutin memberi informasi terkait entitas-entitas ini, masih banyak kasus yang terjadi.

Beberapa di antara perusahaan yang belum mendapatkan izin pada awal tahun 2023 adalah:

  • Pinjaman Uang Kapan Saja
  • Banyak Duit
  • CashKredit
  • Kredit Easy
  • Super Cash
  • Tunai Cair – Pinjaman Online Cepat Cair
  • Dana Easy – Aman dan Dana Cepat Cair
  • Kredit Hope
  • Tunai Cair – Pinjaman Online Cepat Cair
  • Pinjaman Teman
  • Dan lain-lain

Untuk informasi lebih lanjut mengenai daftar perusahaan fintech atau pinjaman online yang belum mendapatkan legalitas, silakan cek situs resmi OJK.

Tips Menghindari Fintech Ilegal

Sebelum memilih layanan fintech, pastikan Anda mengikuti tips berikut:

1. Pastikan Terdaftar di OJK

Periksa keterdaftarannya di situs OJK untuk memastikan keamanan aplikasi.

2. Perhatikan Persyaratan

Pahami persyaratan yang diminta oleh penyedia pinjaman. Hindari aplikasi yang meminta dokumen rahasia.

3. Sistem yang Transparan

Pastikan semua informasi terkait pinjaman tersedia secara jelas di aplikasi.

4. Pengecekan Status Pinjaman yang Mudah

Perusahaan fintech legal menyediakan informasi status pinjaman dengan mudah diakses.

5. Layanan Customer Service yang Tersedia

Pastikan layanan pelanggan mudah dihubungi dan aktif selama 24/7.

6. Review dari Sumber Terpercaya

Gunakan review dari pengguna terdahulu sebagai referensi kredibilitas perusahaan fintech.

Memilih fintech yang tepat adalah langkah awal untuk mengamankan kondisi keuangan Anda di masa depan. Pastikan Anda memilih yang telah terdaftar di OJK dan teliti daftar fintech ilegal sebelum memutuskan.

(seo)