Logo Bloomberg Technoz

Seleksi Petugas Haji 2024: Cek Jadwal, Persyaratan dan Formasi

Referensi
07 December 2023 16:30

Ilustrasi ibadah haji (Dennis A. Pratama/Bloomberg Technoz)
Ilustrasi ibadah haji (Dennis A. Pratama/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di bawah Kementerian Agama (Kemenag) tengah bersiap membuka seleksi petugas haji untuk tahun 2024. Proses seleksi ini ditujukan bagi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kelompok Terbang (Kloter) serta PPIH yang bertugas di Arab Saudi.

Jadwal Seleksi

Menurut Direktur Bina Haji, Arsad Hidayat, Kementerian Agama Republik Indonesia akan membuka proses seleksi petugas haji 2024 pada rentang tanggal 7 hingga 17 Desember 2023.

Pendaftaran seleksi petugas haji untuk PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi akan segera dibuka kepada publik. Proses pendaftaran dilaksanakan mulai 7 hingga 17 Desember 2023, seperti yang dikutip dari situs resmi Kemenag RI pada Selasa, 5 Desember 2023.

Ilustrasi ibadah haji (Dennis A. Pratama/Bloomberg Technoz)

Persyaratan Seleksi

Kemenag menetapkan beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh calon peserta seleksi petugas haji tahun 2024. Berikut adalah rincian persyaratan tersebut:

Persyaratan PPIH Kloter

Syarat Umum:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Beragama Islam.

3. Berbadan sehat.

4. Laki-laki atau perempuan.

5. Tidak sedang hamil.

6. Berkomitmen tinggi dalam pelayanan kepada Jemaah.

7. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang bersih.

Kemampuan mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH di platform Android dan/atau iOS yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Syarat Khusus:

Ketua Kloter:

a) Pegawai ASN Kementerian Agama.

b) Usia antara 30 hingga 58 tahun saat mendaftar.

c) Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji.

d) Mampu memimpin, berkoordinasi, dan komunikasi dengan baik.

e) Berpendidikan sarjana di bidang Agama Islam.

f) Telah menunaikan ibadah haji.

g) Mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Pembimbing Ibadah Kloter:

a) Usia antara 35 hingga 60 tahun saat mendaftar.

b) Telah menunaikan ibadah haji.

c) Memiliki sertifikat pembimbing manasik.

d) Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji.

e) Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan.

f) Berpendidikan sarjana.

g) Mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Persyaratan PPIH Arab Saudi

Syarat Umum:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Beragama Islam.

3. Berbadan sehat.

4. Laki-laki dan/atau perempuan.

5. Tidak sedang hamil.

6. Berkomitmen tinggi dalam pelayanan kepada Jemaah.

7. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik.

8. Kemampuan mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH di platform Android dan/atau iOS yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

9. Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga keagamaan Islam, dan Pondok Pesantren.

10. Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama dengan pengetahuan, pengalaman, atau bidang yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Petugas mengambil paspor calon jemaah haji di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (23/5/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Syarat Khusus:

Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:

a) Usia maksimal 57 tahun saat mendaftar.

b) Mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Pelaksana Bimbingan Ibadah:

a) Usia maksimal 57 tahun saat mendaftar.

b) Telah menunaikan ibadah haji.

c) Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji.

d) Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji.

e) Mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Pelaksana SISKOHAT:

a) Usia maksimal 57 tahun saat mendaftar.

b) Pegawai yang bertugas sebagai operator SISKOHAT pada Kementerian Agama dengan masa kerja minimal 3 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan.

c) Mampu mengoperasikan aplikasi SISKOHAT.

d) Mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Terakhir, lima formasi lain PPIH Arab Saudi seperti Pelaksana Kedatangan dan Keberangkatan, Pelaksana Media Center Haji (MCH), Pelaksana PKPPJH (Petugas Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji), Pelaksana Pelindungan Jemaah, Pelaksana Layanan Jemaah Penyandang Disabilitas akan membuka pendaftaran pada bulan Januari 2024.

Dengan demikian, persiapan dan pemenuhan syarat-syarat yang ditetapkan menjadi kunci untuk dapat menjadi bagian dari tim petugas haji yang berperan penting dalam menjalankan ibadah haji bagi jemaah.

(seo)