Logo Bloomberg Technoz

Apakah Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Klaim BPJS Kesehatan?

Referensi
18 July 2023 13:01

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas (Dok. Envato)
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas (Dok. Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Banyak pertanyaan di masyarakat terkait dengan apakah jika terjadi kecelakaan lalu lintas nantinya dapat menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan untuk pengobatan. Dalam artikel ini akan dijelaskan apakah kecelakaan lalu lintas bisa klaim BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan memang menanggung biaya pengobatan akibat kecelakaan. BPJS Kesehatan menyediakan jaminan kesehatan, termasuk pengobatan dan perawatan yang diperlukan setelah terjadinya kecelakaan.

Namun, untuk mendapatkan manfaat dari BPJS Kesehatan terkait kecelakaan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan:

Status kepesertaan: Anda harus menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan dan memiliki nomor kepesertaan yang valid.

Masa tunggu: Ada masa tunggu yang berlaku sebelum Anda dapat menggunakan manfaat BPJS Kesehatan untuk kecelakaan. Masa tunggu ini biasanya berlaku selama 30 hari setelah tanggal pendaftaran BPJS Kesehatan.

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas (Dok. Envato)

Klaim asuransi: Anda harus mengajukan klaim asuransi ke BPJS Kesehatan dalam waktu yang ditentukan setelah kecelakaan terjadi. Prosedur klaim dapat berbeda-beda tergantung pada jenis kecelakaan dan cakupan manfaat yang dimiliki.

Penilaian medis: BPJS Kesehatan akan melakukan penilaian medis untuk menentukan tingkat keparahan kecelakaan dan jenis pengobatan yang diperlukan.

Prosedur ini mungkin melibatkan dokter atau rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Adapun cakupan manfaat dan batasannya dapat berbeda tergantung pada jenis kecelakaan dan perjanjian antara BPJS Kesehatan dengan penyedia layanan kesehatan.

Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional-kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sekaligus meningkatkan layanan terhadap peserta, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Regulasi ini mengatur lebih tegas tentang koordinasi BPJS Kesehatan dengan penyelenggara jaminan lainnya yang memberikan Manfaat pelayanan kesehatan. Badan penyelenggara yang dimaksud antara lain BPJS Ketenagakerjaan, PT Dana Tabungan dan Pegawai Negeri (Taspen), PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) untuk program jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK).

PT Jasa Raharja untuk program jaminan kecelakaan lalulintas. Perpres No.82 Tahun 2018 lebih jelas mengatur batasan kewenangan penjaminan biaya pelayanan kesehatan berdasarkan penyebab perlunya mendapatkan pelayanan kesehatan seperti akibat kecelakaan lalu lintas, akibat kecelakaan kerja dan akibat penyakit akibat kerja.

Dalam hal BPJS Kesehatan membayar terlebih dulu biaya pelayanan kesehatan yang seharusnya dijamin oleh penyelenggara jaminan lainnya itu, maka penyelenggara jaminan yang dimaksud membayar biaya pelayanan kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No.141 Tahun 2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan Dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan

(seo)