Daftar Layanan yang Ditanggung & Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Referensi
08 June 2023 12:41
Bloomberg Technoz, Jakarta - BPJS Kesehatan adalah program pemerintah yang memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat Indonesia. Seperti asuransi, untuk menjadi peserta akan ada iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya.
Jadi selama status kepersertaan aktif, peserta BPJS Kesehatan bisa menikmati layanan kesehatan gratis di faslitias kesehatan (faskes) klinik ataupun rumah sakit yang bekerja sama.
Mirip dengan produk asuransi kesehatan lainnya, tidak semua layanan kesehatan akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan.
Seperti apa layanan kesehatan yang ditanggung dan tidak ditanggung BPJS Kesehatan? berikut daftarnya seperti dirangkum oleh Bloomberg Technoz:
Pelayanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan
- Mobil Ambulans
Baca Juga
Layanan mobil ambulans hanya diberikan untuk pasien rujukan yang bertujuan menyelamatkan nyawa pasien
Pelayanan kesehatan rujukan tingkat pertama
- Biaya administrasi pelayanan kesehatan
- Pemeriksaan, pengobatan, konsultasi medis
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
- Diagnosis laboratorium
- Tindakan medis umum baik yang butuh pembedahan atau tidak
- Pelayanan promotif dan preventif (penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi rutin, keluarga berencana, dan skrining kesehatan)
- Transfusi darah
- Rawat inap
Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan
- Tindakan medis yang butuh dokter spesialis bedah atau non bedah
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
- Perawatan di ruang rawat inap biasa atau ruang intensif seperti ICU
- Pelayanan kedokteran forensik klinis/visum dan pengurusan jenazah Rehabilitasi medis dan pelayanan darah
- Persalinan sampai dengan anak ketiga (dalam keadaan hidup atau meninggal)
Layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan
- Tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (rujukan atas diri sendiri)
- Dilakukan di faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali darurat
- Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah terjamin oleh program jaminan kecelakaan kerja/jadi tanggungan pemberi kerja
- Dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib Layanan yang dilakukan di luar negeri Untuk tujuan estetik Untuk mengatasi infertilitas - Meratakan gigi atau ortodonsi
- Penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan dan eksperimen Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
- Perbekalan kesehatan rumah tangga
- Akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah
- Pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
- Yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
- Akibat penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan perdagangan orang - Yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Yang tidak ada hubungan dengan anfaat jaminan kesehatan yang diberikan Yang sudah ditanggung dalam program lain
Dengan mengetahui informasi ini, Anda kini bisa lebih cermat saat akan memeriksa masalah kesehatan.
(seo)