Logo Bloomberg Technoz

Kelas 1-3 Dihapus, Ini Iuran BPJS Terbaru Berlaku Oktober 2024

Referensi
07 October 2024 18:46

Ruangan Baru Pasien BPJS (Envato)
Ruangan Baru Pasien BPJS (Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Perubahan besar pada sistem BPJS Kesehatan akan mulai diterapkan pada tahun depan. Pemerintah memutuskan untuk menghapus sistem kelas rawat inap 1-3, menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Kebijakan ini juga akan berdampak pada perubahan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku pada Juli 2025.

Skema Iuran BPJS Kesehatan Terbaru

Perubahan pada sistem BPJS Kesehatan ini akan mengubah skema iuran menjadi satu tarif yang berlaku untuk semua peserta. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa perubahan ini dilakukan secara bertahap.

"Iuran ke depannya akan menjadi satu, namun akan dilakukan bertahap," ujar Budi saat konferensi di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Minggu, 6 Oktober 2024. Perubahan ini sudah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Masa Transisi Penerapan Iuran Baru

Selama masa transisi menuju skema iuran baru yang dimulai pada Juli 2025, peserta BPJS Kesehatan akan tetap membayar iuran sesuai ketentuan yang berlaku sebelumnya. Hal ini diatur dalam Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024, yang juga mengatur tentang manfaat dan tarif pelayanan kesehatan hingga masa transisi selesai.

Tidak ada perubahan signifikan pada aturan pembayaran iuran, termasuk kewajiban pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, sesuai ketentuan yang tercantum dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Selain itu, aturan mengenai denda keterlambatan pembayaran iuran juga akan berlaku mulai 1 Juli 2026. Denda akan dikenakan jika peserta menerima layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan mereka aktif kembali.

Rincian Iuran BPJS Kesehatan Terbaru

Berikut adalah rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru yang akan diberlakukan pada masa transisi dan seterusnya:

  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran peserta PBI dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.

  2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di lembaga pemerintah, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS, wajib membayar iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. 4% dari iuran ini ditanggung oleh pemberi kerja, sementara peserta hanya perlu membayar 1%.

  3. Untuk PPU di BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta, skema iurannya juga sama, yaitu 5% dari gaji atau upah bulanan. 4% dibayarkan oleh pemberi kerja, dan peserta membayar sisanya sebesar 1%.

  4. Iuran bagi keluarga tambahan PPU, seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua (ayah, ibu), serta mertua, dikenakan tarif iuran sebesar 1% dari gaji per orang per bulan, yang harus dibayarkan oleh pekerja penerima upah.

  5. Iuran bagi kerabat lain PPU seperti saudara kandung, ipar, asisten rumah tangga, serta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja memiliki perhitungan tersendiri. Berikut rinciannya:

    • Rp 42.000 per orang per bulan untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

      • Pada periode Juli-Desember 2020, peserta membayar Rp 25.500, sedangkan sisanya Rp 16.500 dibayarkan oleh pemerintah.

      • Sejak 1 Januari 2021, peserta Kelas III membayar iuran sebesar Rp 35.000, dengan bantuan dari pemerintah sebesar Rp 7.000.

    • Rp 100.000 per orang per bulan untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

    • Rp 150.000 per orang per bulan untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

  6. Iuran Jaminan Kesehatan untuk Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarga mereka (janda/duda atau anak yatim piatu) ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, yang akan dibayarkan oleh pemerintah.

Kapan Perubahan Iuran Ini Berlaku?

Skema iuran BPJS Kesehatan terbaru ini akan mulai diberlakukan secara bertahap, dengan implementasi penuh pada Juli 2025. Selama masa transisi, peserta BPJS Kesehatan masih akan membayar iuran sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini.

Perubahan sistem kelas rawat inap menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) diharapkan dapat memberikan layanan yang lebih merata dan meningkatkan akses kesehatan bagi seluruh masyarakat. Pemerintah terus mengawasi implementasi perubahan ini agar dapat berjalan dengan lancar tanpa mengurangi kualitas layanan kesehatan yang diberikan kepada peserta BPJS.

Dengan adanya perubahan ini, peserta BPJS Kesehatan diharapkan tetap memahami skema iuran terbaru dan terus mengikuti perkembangan informasi dari pemerintah terkait perubahan kebijakan yang akan diberlakukan pada 2024 dan 2025.

(seo)