Logo Bloomberg Technoz

Cara & Syarat Bikin e-KTP Tanpa Surat Pengantar RT RW

Referensi
17 September 2024 17:36

Ilustrasi KTP. (Bloomberg Technoz)
Ilustrasi KTP. (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - KTP (Kartu Tanda Penduduk) adalah identitas resmi bagi setiap warga negara Indonesia. Kartu ini diterbitkan oleh instansi pemerintah dan berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Warga negara yang berusia 17 tahun diwajibkan memiliki KTP sebagai bukti sah bahwa mereka adalah warga negara Indonesia.

Dulu, KTP memiliki masa berlaku tertentu dan harus diperbarui setelah kadaluarsa. Namun, kini telah hadir e-KTP (KTP elektronik) yang berlaku seumur hidup. Inovasi ini memudahkan masyarakat dalam memiliki identitas resmi yang berlaku tanpa batas waktu.

Manfaat Memiliki e-KTP

Memiliki e-KTP tidak hanya berfungsi sebagai tanda pengenal. Dengan e-KTP, kamu juga dapat mengurus dokumen penting lainnya, seperti Paspor dan Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM digunakan sebagai bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat administrasi dan lulus uji kesehatan fisik serta mental untuk mengemudi.

Selain itu, e-KTP juga memudahkan dalam berbagai layanan publik, termasuk pembukaan rekening bank, pengajuan kredit, dan keperluan administratif lainnya.

Syarat Pembuatan e-KTP

Dulu, proses pembuatan e-KTP mengharuskan warga untuk mendapatkan surat pengantar dari RT atau RW. Namun, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018, syarat ini telah dihapus. Masyarakat hanya perlu membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) saat mengajukan pembuatan e-KTP di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Langkah ini tentunya sangat memudahkan proses pembuatan e-KTP.

Cara Membuat e-KTP Tanpa Surat Pengantar RT/RW

Berikut adalah panduan langkah-langkah dalam membuat e-KTP tanpa memerlukan surat pengantar dari RT atau RW:

  1. Siapkan Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Bawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) ke Kantor Disdukcapil. Sebaiknya gandakan beberapa kali fotokopi KK untuk berjaga-jaga jika diperlukan.

  2. Kunjungi Kantor Disdukcapil Setelah itu, kunjungi Kantor Disdukcapil terdekat di wilayah tempat tinggalmu. Ambil nomor antrean jika sistem antrean diberlakukan, lalu tunggu panggilan sesuai nomor antreanmu.

  3. Verifikasi Data Petugas akan memverifikasi data yang tercatat di Kartu Keluarga yang kamu bawa. Setelah semua data sesuai, petugas akan mengarahkanmu untuk pengambilan foto.

  4. Pemotretan dan Perekaman Data Biometrik Foto yang diambil akan menggunakan latar belakang sesuai dengan tahun kelahiran. Jika kamu lahir pada tahun genap, latar belakang fotomu akan berwarna biru. Sementara itu, jika lahir di tahun ganjil, latar belakang fotomu akan berwarna merah.
    Setelah foto diambil, kamu akan diminta untuk membubuhkan tanda tangan elektronik. Pastikan tanda tanganmu sudah tetap dan tidak berubah-ubah. Selain itu, petugas juga akan melakukan perekaman sidik jari dan pemindaian retina mata.

Proses Cetak e-KTP

Setelah semua langkah tersebut selesai, proses cetak e-KTP akan dimulai. Namun, pencetakan e-KTP tidak bisa langsung selesai saat itu juga. Umumnya, pencetakan memerlukan waktu sekitar 14 hari. Dalam beberapa kasus, pencetakan bisa memakan waktu lebih lama dari perkiraan. Setelah e-KTP selesai dicetak, kamu bisa mengambilnya di kelurahan atau desa setempat, atau akan dikirim langsung ke rumah.

Pembaruan e-KTP

Meskipun e-KTP berlaku seumur hidup, pembaruan tetap diperlukan dalam beberapa kondisi tertentu. Salah satunya adalah ketika terjadi perubahan status pernikahan, seperti dari belum kawin menjadi sudah kawin atau sebaliknya. Pembaruan ini penting untuk memastikan data diri selalu akurat dan tidak disalahgunakan di kemudian hari.

Proses Pengurusan KTP yang Hilang

Jika e-KTP hilang, kamu bisa membuat ulang dengan beberapa syarat. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008, warga yang kehilangan e-KTP harus melampirkan beberapa dokumen, seperti surat keterangan kehilangan dari kepolisian, fotokopi Kartu Keluarga, dan surat pengantar dari RT atau RW. Di beberapa tempat, proses pengurusan e-KTP hilang juga memerlukan foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.

Pembuatan e-KTP kini semakin mudah dengan dihapusnya syarat surat pengantar dari RT atau RW. Hanya dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga dan mendatangi Kantor Disdukcapil, kamu bisa mengurus e-KTP dengan lebih cepat dan efisien. Inovasi ini sejalan dengan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 yang bertujuan untuk mempercepat dan menyederhanakan layanan administrasi kependudukan di Indonesia.

(seo)

TAG