Jokowi Tetapkan Jadwal Cuti Bersama PNS 2024, Ini Daftarnya
Referensi
10 January 2024 13:17
Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menetapkan jadwal cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024 melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024. Aturan ini memperinci sejumlah hari cuti yang akan diberikan kepada ASN atau PNS.
Berdasarkan aturan yang diumumkan pada hari Rabu (10/1/2024), terdapat 10 hari cuti bersama ASN pada tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut:
Jadwal Cuti Bersama PNS 2024
- 9 Februari 2024 (Jumat): Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 12 Maret 2024 (Selasa): Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin): Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
- 10 Mei 2024 (Jumat): Cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih
- 24 Mei 2024 (Jumat): Cuti bersama Hari Raya Waisak
- 18 Juni 2024 (Selasa): Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
- 26 Desember 2024 (Kamis): Cuti bersama Hari Raya Natal
Menurut aturan yang diumumkan, "Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara." Hal ini menegaskan bahwa jadwal cuti bersama tidak akan mengurangi hak cuti tahunan yang sudah dimiliki oleh ASN.
Pegawai PNS yang tidak mendapatkan hak cuti bersama karena jabatannya akan mendapatkan tambahan hak cuti tahunan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Keputusan Presiden ini akan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada 9 Januari 2024.
Pengumuman jadwal cuti bersama ini memberikan kejelasan bagi PNS mengenai hari-hari libur resmi yang akan diberlakukan pada tahun 2024. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kesetaraan hak cuti dan memastikan bahwa ASN dapat merencanakan aktivitas mereka dengan lebih baik.
(seo)