Logo Bloomberg Technoz

Referensi

Besaran Uang Pensiun Jokowi Usai Lengser dan Jadi Rakyat Solo

Referensi
04 January 2024 12:59

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Serahkan Penghargaan Penanganan Covid-19. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Serahkan Penghargaan Penanganan Covid-19. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pada bulan Oktober 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera mengakhiri masa jabatannya dan posisinya akan diambil alih oleh Presiden baru yang akan dipilih dalam Pilpres pada bulan Februari mendatang. 

Jokowi telah mengonfirmasi rencananya untuk hidup sebagai warga biasa dan menghabiskan masa pensiunnya di kampung halamannya, Solo, Jawa Tengah. Ia juga akan menerima sebuah rumah yang diberikan oleh negara, yang telah dibangun di kawasan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Seperti halnya para pejabat negara lainnya, baik Presiden maupun Wakil Presiden juga akan menerima gaji pensiun dan tunjangan lainnya untuk mendukung kehidupan mereka di hari tua.

Keterangan Pers Presiden Jokowi, Istana Merdeka, 4 Desember 2023. (Tangkapan Layar Youtube Setpres)

Uang Pensiun Jokowi dan Tunjangan yang Akan Diterima

Perihal uang pensiun dan gaji Presiden RI diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 mengenai Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden beserta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut peraturan tersebut, Presiden dan Wakil Presiden RI yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak menerima pensiun. Besarnya pensiun pokok bagi Presiden dan Wakil Presiden adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir mereka.

Besaran Gaji Presiden dan Wakil Presiden

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara lainnya, sedangkan gaji wakil presiden adalah 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Gaji tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden saat ini adalah Rp 5.040.000 per bulan, yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Pensiun Presiden dan Wakil Presiden

Gaji presiden akan mencapai Rp 30.240.000 per bulan (6 x Rp 5.040.000), sedangkan gaji wakil presiden akan menjadi Rp 20.160.000 per bulan (4 x Rp 5.040.000).

Hingga saat ini, belum ada revisi atas aturan tersebut, artinya tidak ada kenaikan gaji presiden dan wakil presiden sejak masa Presiden Abdurrahman Wahid.

Keterangan Pers Presiden Jokowi Saat Kunjungi Pasar Parungpung, Kabupaten Bogor, 21 Juni 2023. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Tunjangan dan Perbedaan dengan Masa Jabatan

Namun, setelah masa pensiun, mantan Presiden RI dan Wakilnya tidak akan menerima tunjangan seperti saat mereka masih menjabat.

Ketika menjabat sebagai Presiden RI, Jokowi menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 32.500.000 per bulan. Sedangkan Ma'ruf Amin sebagai Wakil Presiden RI mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000 per bulan.

Tunjangan untuk Mantan Presiden dan Wakil Presiden

Setelah pensiun, mantan Presiden juga akan menerima tunjangan berupa rumah yang disediakan oleh negara sebagai tempat tinggal mereka di masa pensiun.

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978, berikut adalah hak-hak yang akan diterima mantan Presiden dan Wakil Presiden RI setelah tidak lagi menjabat:

Hak mantan Presiden RI:

  • Gaji pensiunan sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir saat menjabat (Rp 30.240.000 per bulan)
  • Biaya rumah tangga termasuk pemakaian air, listrik, dan telepon
  • Seluruh biaya perawatan kesehatan untuk diri sendiri dan keluarga
  • Rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya
  • Mobil dinas
  • Fasilitas pengamanan dari Paspampamres

Hak mantan Wakil Presiden RI:

  • Gaji pensiunan sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir saat menjabat (Rp 20.160.000 per bulan)
  • Biaya rumah tangga termasuk pemakaian air, listrik, dan telepon
  • Seluruh biaya perawatan kesehatan untuk diri sendiri dan keluarga
  • Rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya
  • Mobil dinas
  • Fasilitas pengamanan dari Paspampamres

Dengan demikian, pensiun dari jabatan Presiden atau Wakil Presiden RI membawa hak-hak tertentu yang dijamin oleh undang-undang, termasuk gaji pensiun dan tunjangan untuk memastikan kesejahteraan mereka di masa pensiun.

(seo)