Bloomberg Technoz, Jakarta - NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak penting dimiliki sebagai identitas Wajib Pajak sekaligus sarana administrasi. Kini, ada kemudahan cara mencetak kartu NPWP secara online yang gampang banget.
Bagi Wajib Pajak, Kartu NPWP berfungsi sebagai tanda pengenal diri atau identitas. Hal ini karena satu nomor NPWP hanya berlaku untuk satu Wajib Pajak. Jadi, tidak mungkin ada NPWP yang sama untuk lebih dari satu orang di seluruh Indonesia.
Apa Itu NPWP?
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah serangkaian nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak (perorangan maupun badan) untuk identifikasi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, yaitu Pajak Penghasilan dan PPN.
NPWP diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sementara, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-60/PJ/2013, setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu NPWP. NPWP tersebut terdiri dari 15 digit angka dengan rincian:
- 9 digit pertama merupakan kode Wajib Pajak
- 3 digit berikutnya merupakan kode Administrasi Kantor Wajib Pajak terdaftar
- 3 digit terakhir merupakan kode status Wajib Pajak (pusat atau cabang).
Jenis NPWP
NPWP terbagi ke dalam dua jenis. Berikut penjelasannya.
1. NPWP Pribadi
Baca Juga
Pertama, ada NPWP Pribadi. NPWP jenis ini diberikan kepada setiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia.
2. NPWP Badan
Sementara, NPWP Badan diberikan kepada badan usaha atau perusahaan yang mempunyai penghasilan di Indonesia.
Fungsi NPWP
Setelah mengenal apa itu NPWP dan jenisnya, Anda kini perlu tahu fungsi dari NPWP. Berikut beberapa fungsi NPWP beserta penjelasannya.
1. NPWP sebagai Identitas
Fungsi NPWP yang pertama adalah sebagai identitas pemegangnya. Pemerintah kini tengah menggabungkan dana NIK dengan nomor NPWP sebagai identitas tunggal penduduk.
2. Urusan Perpajakan
Fungsi utama NPWP jelas sebagai administrasi perpajakan. NPWP digunakan untuk berbagai urusan perpajakan, seperti restitusi, pemotongan, dan pengurangan pajak.
3. Self Assessment
NPWP ditujukan untuk masyarakat yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif berdasarkan sistem self assessment. Sekali dalam setahun, Wajib Pajak diharuskan melaporkan SPT Tahunan pajak, baik secara online maupun datang langsung ke kantor pajak.
4. Syarat Administrasi
Fungsi NPWP lainnya adalah persyaratan dalam berbagai administrasi. Beberapa syarat administrasi yang mengharuskan melampirkan NPWP, seperti pengajuan kredit, pembukaan rekening koran bank, pembuatan paspor, pembuatan SIUP perusahaan, dan masih banyak lagi.
Cara Cetak Kartu NPWP Secara Online
Sebelum mendapat NPWP, Anda perlu mendaftar NPWP terlebih dahulu. Setelah itu, Anda bisa cetak kartu NPWP. Namun, ada beberapa kasus saat Wajib Pajak mengalami kerusakan kartu NPWP atau hilang.
Sebagai Wajib Pajak, Anda berhak untuk meminta cetak ulang Kartu NPWP yang rusak atau hilang. Kini, cara cetak kartu NPWP bisa dilakukan secara online melalui situs Direktorat Jenderal Pajak. Berikut langkah-langkahnya.
1. Cetak Kartu NPWP Secara Online saat Pertama Daftar
- Buka ereg.pajak.go.id dan lakukan pendaftaran NPWP online di situs Dirjen Pajak
- Buat akun dengan klik “Daftar”. Selanjutnya, isi data, seperti nama, email, password
- Buka email dari Dirjen Pajak untuk aktivasi akun. Setelah itu, ikuti petunjuk dari email tersebut
- Isi formulir pendaftaran dan login ke e-Registration dengan email dan password atau mengklik pesan di email dalam aktivasi kedua dari Dirjen Pajak
- Isi data dengan benar di halaman Registrasi Data Wajib Pajak untuk buat NPWP online. Jika sudah benar, akan muncul Surat Keterangan Terdaftar Sementara
- Kirim formulir pendaftaran ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar
- Cetak formulir registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara
- Tanda tangani formulir dan lengkapi dokumen
- Kirim dokumen ke KPP atau Pos Tercatat, paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik atau scan dokumen dan unggah melalui aplikasi e-Registration
- Cek status dan tunggu pengiriman kartu NPWP.
2. Cetak Kartu NPWP Secara Online saat Kartu Rusak atau Hilang
- Buat akun DJP Online melalui situs pajak.go.id
- Jika sudah, klik “Login” di pojok kanan atas. Anda akan diarahkan ke halaman DJP Online djponline.pajak.go.id/account/login
- Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha)
- Setelah itu, pilih menu "Informasi"
- Akan muncul NPWP elektronik, lalu klik "Kirim e-mail"
- Sistem akan mengirimkan NPWP elektronik tersebut langsung ke alamat email Anda
- Silakan cek kotak masuk email Anda dan download NPWP elektronik tersebut
- Setelah itu, Anda bisa mencetak kartu NPWP secara mandiri.
Apakah Semua Orang Wajib Punya NPWP?
Pertanyaan ini sering ditanyakan oleh banyak orang. Faktanya, tidak semua Warga Negara Indonesia (WNI) wajib memiliki NPWP. Mereka yang wajib memiliki NPWP adalah orang yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
Ini sesuai dengan perundang-undangan di bidang perpajakan. Tak hanya orang pribadi, badan atau perusahaan pun wajib mempunyai NPWP untuk mengatur perpajakan. Berikut orang atau kelompok yang wajib punya NPWP.
1. Wajib Pajak Pribadi
- Orang Pribadi, yaitu Wajib Pajak yang belum menikah dan suami sebagai kepala keluarga.
- Hidup Berpisah (HB), yaitu wanita yang dikenakan pajak secara terpisah karena telah hidup berpisah (cerai) berdasarkan keputusan hakim.
- Pisah Harta (PH), yaitu istri yang dikenakan pajak terpisah dari suami karena secara tertulis menyetujui perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
- Memilih Terpisah (MT), yaitu istri yang memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya.
- Warisan Belum Terbagi (WBT), yakni warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak dengan menggunakan NPWP dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut.
2. Wajib Pajak Badan
- Badan, yaitu sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.
- Joint Operation, yaitu bentuk kerja sama operasi yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak atas nama bentuk kerja sama operasi.
- Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, yaitu Wajib Pajak perwakilan dagang asing atau kantor perwakilan perusahaan asing (representative office/liaison office) di Indonesia yang bukan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
- Bendahara, bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dan diwajibkan melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.
- Penyelenggara Kegiatan, pihak selain empat Wajib Pajak badan sebelumnya yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan.
Apa Sanksi Jika Tidak Punya NPWP?
Bagi mereka yang sengaja tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP atau tidak melaporkan usaha mereka sebagai PKP sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara bisa dipidana.
Sanksi pidana yang diberikan berupa kurungan penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, kemudian denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Sementara, denda paling banyak adalah 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
Itulah cara cetak kartu NPWP secara online. Jadi, jangan bingung lagi jika kartu NPWP Anda rusak atau hilang. Tak perlu datang ke Kantor Pajak terdekat, kini Anda bisa cetak ulang kartu NPWP secara online. Semoga bermanfaat!