Indonesia memang tengah berusaha untuk meningkatkan layanan kesehatan bagi 270 juta penduduknya akibat minimnya jumlah dokter di daerah terpencil. Bayangkan, seorang pasien bisa menunggu berbulan-bulan sebelum mendapatkan perawatan.
Pemerintah juga berharap dapat memperbaiki harapan hidup masyarakatnya, yang hingga 2019 lalu berada di kisaran usia 71,3 tahun. Harapan hidup tersebut lebih pendek dibandingkan dengan rata-rata 76,3 tahun untuk negara berpenghasilan menengah ke atas lainnya.
Data Bank Dunia menunjukkan bahwa Indonesia hanya memiliki enam dokter untuk setiap 10.000 orang penduduk. Bandingkan ini dengan negara tetangga Singapura di angka 25 dan Thailand, sembilan. Tidak heran ada banyak orang Indonesia yang memilih untuk berobat ke luar negeri dan menghabiskan total US$11,5 miliar per tahun untuk mendapatkan perawatan medis di sana.
Berikut adalah poin-poin penting dalam RUU baru sektor kesehatan:
Pembiayaan Rumah Sakit
RUU baru ini akan menghapus kewajiban negara untuk menganggarkan minimal 5% di APBN dan minimal 10% di APBD untuk belanja kesehatan. Ini akan memungkinkan pemerintah untuk memanfaatkan sektor swasta untuk membangun fasilitas medis.
Dalam RUU tersebut, diatur mekanisme penarikan dana publik untuk pembangunan rumah sakit umum. Tidak jelas bagaimana ini akan berdampak terhadap porsi kepemilikan asing di sektor kesehatan, sebagaimana telah diatur oleh Kementerian Investasi.
Lebih Banyak Dokter
Mahasiswa Indonesia yang ingin menjadi dokter tidak hanya akan dibebaskan dari pembayaran uang sekolah selama masa residensi di rumah sakit, tetapi juga berhak menerima gaji. RUU itu juga akan menyederhanakan proses bagi dokter yang mengajukan izin praktik.
Selanjutnya, RUU memungkinkan dokter asing untuk bekerja dan melakukan praktik di Indonesia hingga empat tahun apabila ada pengajuan permintaan dari institusi kesehatan lokal. Syaratnya, mereka harus lulus evaluasi kompetensi setempat dan setuju untuk belajar bahasa Indonesia.
Namun menurut IDI, tindakan ini tidak akan mengatasi masalah kesenjangan layanan medis antara daerah perkotaan dan pedesaan. Padahal ini adalah isu yang lebih mendesak. "Negara ini memiliki dokter spesialis yang cukup, masalah kita ada di distribusi yang masih terpusat di kota-kota besar,” kata Ketua IDI Adib Khumaidi.
Aborsi
RUU tersebut menjelaskan bagaimana aborsi dapat dilakukan, karena hal tersebut sejatinya merupakan tindakan ilegal di Indonesia. Ketentuan baru akan membolehkan aborsi pada wanita yang sudah menikah, dengan persetujuan suaminya, dan bagi para korban kekerasan seksual. Undang-undang yang diusulkan juga mengizinkan aborsi dalam keadaan darurat medis.
Setiap aborsi yang dilakukan di luar ketentuan tersebut diancam dipenjara hingga empat tahun bagi pelaku, sementara petugas layanan kesehatan yang membantu bisa dihukum hingga 12 tahun penjara, tergantung pada apakah itu dilakukan dengan persetujuan pasien atau tidak. Dokter juga dapat dipenjara hingga 15 tahun jika aborsi yang dilaksanakan menyebabkan kematian pasien.
(bbn)