“Sayangnya Indonesia pada waktu itu belum memiliki strategi kebijakan dan asuransi risiko bencana. Kerugian yang ditransfer ke sektor asuransi Rp300 miliar yang hanya 1% dari total kerugian dan kerusakan sehingga semua rehabilitasi ditanggung oleh APBN dan APBD,” ujarnya pada ASEAN Chairmanship, Senin (10/7/2023).
Selain itu, ia mengklaim strategi penanggulangan bencana ini telah mendapatkan pengakuan dari berbagai organisasi internasional sebagai pencapaian signifikan dalam memperkuat risiko bencana.
“Instrumen ini merupakan penghimpunan dana pertama di dunia yang dikhususkan dalam mengumpulkan, mengembangkan dan menyalurkan dana dalam pengembangan bencana, dana ini bersifat fleksibel responsif dan berkelanjutan dan lengkap dari APBN,” ujarnya.
Pendirian Pooling Fund Bencana ini didasari oleh Peraturan Presiden yang saat ini sedang disusun oleh Kementerian Keuangan dengan K/L terkait lainnya seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri dan yang lainnya.
Rencananya PFB ini akan dikelola oleh sebuah unit pengelola dana di Kementerian Keuangan. Unit Pengelola Dana ini didesain untuk dapat mengakumulasikan dana sehingga mampu membiayai bencana dengan dampak yang besar dan mampu membiayai proyek rehabilitasi dan rekonstruksi yang lintas tahun tanpa harus mengikuti kekakuan siklus APBN.
Selain itu, unit pengelola PFB dilengkapi dengan kemampuan untuk mentransfer risiko bencana ke pasar keuangan melalui asuransi. Unit ini memiliki mandat untuk membayarkan premi asuransi bagi aset negara (BMN) dan juga aset daerah (BMD) jika diperlukan.
Hasil klaim dari perusahaan asuransi juga dapat langsung diterima oleh PFB dan langsung disalurkan untuk memperbaiki atau membangun kembali aset tertanggung yang terkena dampak bencana. Skema ini akan memotong beberapa proses birokrasi sehingga penyaluran payout atau klaim asuransi dapat menjadi lebih cepat namun tetap transparan dan akuntabel.
(krz/evs)