BEI Minta Besaran Dividen Bank Tak Mengganggu Kelangsungan Usaha
Yunia Rusmalina
10 July 2023 07:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) turut mengomentari soal tren besarnya dividen perbankan kepada pemegang saham. Hal ini menyusul adanya pernyataan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait besarnya pay out ratio atau perbandingan antara laba bersih dengan jumlah dividen yang dibagikan.
Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, sesuai Peraturan POJK No. 5/POJK.03/2016 Tentang Rencana Bisnis Bank (RBB), bank wajib menyusun rencana bisnis secara realistis dengan memperhatikan faktor eksternal dan faktor internal, yang mempengaruhi kelangsungan usaha bank. Bank juga perlu tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan azas perbankan yang sehat.
Sesuai aturan tersebut, cakupan RBB antara lain memuat rencana pengembangan produk dan aktivitas baru. Penyusunan RBB juga dikomunikasikan dengan pemegang saham antara lain melalui Rapat Umum Pemegang Saham.
"Terkait dengan pembagian dividen oleh bank, tentunya harus mempertimbangkan berbagai aspek termasuk RBB yang telah disusun," katanya belum lama ini.
Nyoman menambahkan, pengaturan dan persyaratan pembagian dividen juga disesuaikan dengan merujuk pada UU PT No. 40 tahun 2007, yang mengatur persyaratan pembagian dividen antara lain tidak menggangu kesehatan keuangan perusahaan.