Logo Bloomberg Technoz

Sesuai dengan UU No. 30/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), porsi minimum kepemilikan saham negara di perusahaan mineral dan batu bara (minerba) asing adalah sebesar 51% sebagai syarat untuk perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Dengan demikian, Vale Indonesia diwajibkan untuk mendivestasikan paling sedikit 11% sahamnya.

Saat ini, pemegang saham terbesar Vale Indonesia adalah Vale Canada dengan kepemilikan 43,79% porsi saham. Berikutnya, adalah MIND ID dengan kepemilikan 20% dan Sumitomo Metal Mining sebesar 15,03%. Adapun, kepemilikan publik pada Vale sebesar 21,18%.

Sekadar catatan, sebagaimana disampaikan oleh Arifin Tasrif medio Juni, MIND ID menginginkan hak pengendalian operasional dan konsolidasi keuangan atas aset tambang Vale Indonesia.

"Jika hanya membeli tambahan 11% saham divestasi tanpa hak tersebut, MIND ID tidak akan mendapatkan keuntungan dan berpotensi mengalami kerugian,” kata dia Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI.
Lokasi penambangan nikel yang dioperasikan oleh PT Vale Indonesia Tbk di Sorowako, Sulawesi Selatan, Minggu (12/6/2022). (Dimas Ardian/Bloomberg)

Komisi VII,  di sisi lain, mendorong agar Vale Indonesia dinasionalisasi karena perusahaan asing ini sudah puluhan tahun mengeruk hasil tambang. Anggota Komisi VII Ramson Siagian mengatakan aset tambang Vale Indonesia tercatat di Kanada, di perusahaan Vale Kanada. Menurut dia, seharusnya Vale Indonesia tercatat di keuangan Pemerintah Indonesia.

"Ini yang perlu agar terkonsolidasi pencatatannya itu bisa dilakukan di Indonesia oleh negara melalui instrumen negara yang ada sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945, antara lain BUMN. BUMN sekaligus bisa instrumen negara," ujar dia.

Menurut Ramson, Menteri ESDM harus menggunakan perpanjangan IUPK agar Vale Indonesia bisa tercatat di Indonesia.

"Kita buat kesimpulan bahwa Komisi VII dengan Menteri ESDM sepakat agar sumber daya dan cadangan aset Vale Indonesia itu terkonsolidasi di dalam buku kekayaan negara Indonesia karena nilainya sangat unlimited," ujar dia.

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun mengatakan akan segera mengumumkan keputusan akhir terhadap rencana divestasi saha Vale Indonesia. 

"Insyaallah, bulan ini akan kita putuskan. Intinya kepentingan nasional harus didahulukan," kata Jokowi di Landasan Udara Halim Perdana Kusuma, Senin (3/7/2023).

(ibn/dba)

No more pages