Diketahui Kejaksaan Agung pada awal tahun ini menetapkan tiga perusahaan tersebut sebagai tersangka korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak CPO turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022. Penetapan tersangka berdasarkan pengembangan fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis lima orang terdakwa dengan hukuman 5-8 tahun. Vonis berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat kasasi. Majelis Hakim juga menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi atau tempat di mana para terpidana bekerja. Atas dasar itu korporasi dianggap harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, I Ketut Sumedana menyebut kerugian keuangan sebesar Rp6,47 triliun akibat perkara ini. Perbuatan para terpidana juga telah menimbulkan dampak mahalnya harga minyak goreng hingga kelangkaan minyak goreng yang dibutuhkan masyarakat.
(ezr)