Kasus CPO, Kejagung Sita Aset Wilmar, Musim Mas dan PHG
Sultan Ibnu Affan
08 July 2023 11:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Penyidik Kejaksaan pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung menggeledah 3 tempat yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara. Usai penggeledahan, penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah properti termasuk uang.
Tiga lokasi yang digeledah terkait perkara ekspor CPO yakni kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), beralamat di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan. Kemudian kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), beralamat di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Lalu kantor PT Permata Hijau Group (PHG), beralamat di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan.
Dari ketiga tempat tersebut, dilakukan penyitaan aset berupa:
1. Dari Mas atau Musim Mas Group (MMG) berupa tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare
2. Dari PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG) berupa tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare
3. Dari PT Permata Hijau Group (PHG) berupa tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare dan kemudian mata uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp385.300.000 (tiga ratus delapan puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah), mata uang dollar US$ sebanyak 4.352 lembar dengan total US%435.200, mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM 52.000, mata uang dolar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total SGD250.450.
Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023. Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 hingga April 2022, sebagaimana dirilis Kejaksaan Agung, Sabtu (8/7/2023).