Sementara untuk mengetahui penyebab dugaan kebocoran data, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo menyatakan akan bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara melakukan investigasi lebih lanjut.
Sebelumnya pada 5 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah menerima informasi dugaan kebocoran data imigrasi. Setelah itu, Kementerian Kominfo menurunkan tim investigasi dan segera melakukan penanganan. Soal kebocoran data paspor 34 juta WNI ini juga sempat beredar di media sosial. Data dicuri itu disebut siap dijual di darkweb.
Sejak 2019 hingga 2023, Kementerian Kominfo menyebut telah menemukan 98 kasus dugaan pelanggaran pelindungan data pribadi. Hal ini bukan saja terkait kebocoran data pribadi tapi termasuk pelanggaran pelindungan data pribadi lainnya berdasarkan jumlah Penyelenggara Sistem Elektronik yang ditangani sebanyak 65 PSE Privat dan 33 PSE Publik.
“Dari 98 kasus tersebut, sebanyak 23 kasus telah diberikan sanksi dan rekomendasi. Ini artinya memang terjadi pelanggaran,” kata Semuel.
Menurut Dirjen Aptika itu, ada sebanyak 19 kasus yang telah diberikan rekomendasi perbaikan.
“Ini terjadi pelanggaran, tetapi pelanggaran ringan yang perlu meningkatkan tata kelola dan sistem penanganan pelindungan data pribadi,” ujarnya.
Pihaknya mengidentifikasi adanya 33 kasus bukan merupakan pelanggaran PDP. Sedangkan 23 kasus sisanya sedang dalam proses penanganan Kominfo.
(ezr)