Para WNI tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia antara lain Kalimantan Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kemlu RI menyatakan sekalipun langkah perlindungan terus dilakukan tetapi langkah-langkah pencegahan perlu terus ditingkatkan pula. Termasuk penegakan hukum yang tegas terhadap para perekrut dan peningkatan kesadaran masyarakat mengenai modus penipuan sebagai online scammer.
Diketahui sebelumnya tak sedikit WNI yang menjadi korban TPPO ke negara-negara Asia Tenggara. Selain Myanmar, WNI juga didapati bekerja di perusahaan penipuan online di Laos dan juga Filipina. Mereka kemudian diamankan dan apabila sesuai hasil penilaian terbukti sebagai korban TPPO maka dipulangkan ke Indonesia dan tidak diproses hukum.
(ezr)