Logo Bloomberg Technoz

Daftar Aset Jumbo Terpidana Jiwasraya yang Disita Kejaksaan

Ezra Sihite
08 July 2023 06:10

Ilustrasi Kejaksaan Agung. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Ilustrasi Kejaksaan Agung. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaaan menyita aset terpidana dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Penyitaan baik tanah, saham maupun uang milik terpidana dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan tim Pengendalian Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus terhadap aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.

Hal tersebut sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 dan putusan Mahkamah Agung Nomor 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.

Kejaksaan Agung sebagaimana keterangan resminya pada Jumat (7/7/2023) merinci aset-aset Benny dan Heru yang sudah dieksekusi sita tersebut.

Terpidana Benny Tjokrosaputro

2022-2023: 2.031 bidang tanah seluas 14.356.860 M2 atau 1.435,68 HA.