Logo Bloomberg Technoz

Alex juga mengatakan bahwa eks pejabat Bea Cukai Makassar itu telah menerima gratifikasi hingga Rp28 miliar. Ia juga tak menutup kemungkinan jika nilai tersebut bakal bertambah nantinya.

"Masih akan terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," ujar Alex.

Dari hasil gratifikasi yang dilakukan dalam kurun waktu selama 1 tahun lebih atau 2021 hingga 2022 itu, Andhi telah membelanjakan uang tersebut untuk keperluan keluarga, membeli perhiasan jenis berlian hingga rumah mewah.

"Untuk keperluan pribadi dan keluarganya di antaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 Miliar," tutur dia.

Kini Andhi telah resmi ditahan oleh KPK selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini hingga 27 Juli mendatang. Ia ditahan di rutan KPK.

Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juga disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(ibn/ezr)

No more pages