KPK pun menelisik dan memeriksa laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) miliknya. Dari hasil itu, lembaga antirasuah juga telah meningkatkan status penyidikan ke penyidikan lantaran dinilai janggal.
Lembaga lalu menetapkan Andhi sebagai tersangka penerimaan korupsi gratifikasi dan tersangka pencucian uang. Nilai gratifikasi yang diterima oleh Andhi juga ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juga disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(ibn/ezr)