Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat (7/7/2023).
"Dalam rangka proses penyidikan tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jumat.
Alex mengatakan, Andhi bakal ditahan di rutan KPK terhitung sejak hari ini hingga 27 Juli 2023 mendatang.
Andhi Pramono sebelumnya menjadi sorotan karena aset kekayaannya dianggap tidak sesuai dengan profil menyusul hebohnya pejabat publik yang kerap memamerkan gaya hidup mewah flexing di media soal.
Istri dan anaknya pun juga kedapatan kerap pamer kemewahan di media sosial, termasuk foto jalan-jalan ke luar negeri dengan tiket first class.
KPK pun menelisik dan memeriksa laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) miliknya. Dari hasil itu, lembaga antirasuah juga telah meningkatkan status penyidikan ke penyidikan lantaran dinilai janggal.
Lembaga lalu menetapkan Andhi sebagai tersangka penerimaan korupsi gratifikasi dan tersangka pencucian uang. Nilai gratifikasi yang diterima oleh Andhi juga ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juga disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(ibn/ezr)