Dalam kesempatan terpisah, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan, Aldison mengatakan, praktek investasi ilegal masih cukup marak meski sudah dilakukan penegakan hukum dan aturan. Sejumlah modus PBK ilegal juga masih ditemukan untuk mengelabuhi masyarakat.
"Masyarakat diajak untuk berinvestasi perdagangan berjangka, namun sejatinya hal tersebut bukan perdagangan berjangka," kata dia.
Para pelaku, menurut dia, menyebarkan layanan seolah PBK tersebut melalui pesan berantai pada Whatsapp, Telegram, dan aplikasi komunikasi sejenisnya. Mereka pun memberikan janji akan ada keuntungan besar dari keputusan titip dana trading.
"Masyarakat justru terus mengalami kerugian usai melakukan transfer dana," kata Aldison.
Selain itu, Bappebti juga masih sering menemukan modus penawaran investasi kripto dengan skema member get member. Padahal, sesuai aturan, PBK tak boleh merekrut nasabah dengan model Multi Level Marketing (MLM).
Bappebti mengatakan, PBK memiliki profil investasi dengan resiko tinggi dan peluang keuntungan yang juga tinggi. Sehingga potensi untung dan rugi sama-sama besar. Tak ada satu pun PBK yang bisa menjanjikan kepastian keuntungan.
“Untuk itu, sebelum memutuskan berinvestasi, masyarakat perlu memastikan legalitas perusahaannya; serta mempelajari dan mengenali risiko investasi tersebut," kata dia.
(frg)