“Kami optimistis [izin ekspor akan segera diterbitkan] dan tidak mau berbicara di kemudian hari seperti apa. Kami mempersiapkan berbagai rencana. Namun, kami menyakini tembaga dibutuhkan, bukan hanya di Indonesia, tetapi juga dunia. Pemerintah sejauh ini sangat supportive terhadap industri,” ujarnya saat ditanya mengenai antisipasi Amman jika izin ekspor tidak segera dicairkan dalam waktu dekat.
Sekadar catatan, Amman Mineral resmi melakukan pencatatan perdana saham (listing) di Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini, Jumat (7/7/2023). Sesuai dengan harga pelaksanaan yang telah ditetapkan sebelumnya, AMMN listing di harga Rp1.695/saham.
AMMN memperoleh dana segar Rp10,73 triliun melalui penawaraan publik perdana atau initial public offering (IPO). Perseroan juga mengadakan program opsi kepemilikan saham kepada manajemen atau management stock option plan (MSOP) dengan menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknnya, yaitu 602,34 juta saham atau setara 0,83% dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah IPO.
Sebelumnya, Kementerian ESDM melakukan relaksasi ekspor konsentrat mineral hingga Mei 2024 atau mundur dari target awal Juni 2023. Relaksasi tersebut hanya diberikan kepada perusahaan yang sudah menyelesaikan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) dengan kemajuan lebih dari 50% sampai dengan medio tahun ini.
Saat ini baru ada 5 perusahaan yang memenuhi syarat untuk tetap boleh mengekspor konsentrat sampai dengan Mei 2024 karena dinilai telah merealisasikan progres pembangunan smelter di atas 50%.
Berdasarkan verifikasi dari lembaga verifikator independen yang ditunjuk Kementerian ESDM, kelima perusahaan mencakup PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Amman Mineral Industri yang merupakan anak usaha PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) untuk komoditas tembaga.
Namun, hingga saat ini, baik Amman maupun Freeport belum mengantongi izin ekspor konsentrat tembaga yang dijanjikan pemerintah. Akibat isu tersebut, PTFI sebelumnya mengeluhkan operasional tambang tembaga di Papua terganggu.
VP Corporate Communications Freeport Indonesia Katri Krisnati mengonfirmasi hal tersebut. Tahun ini perusahaan dijatah ekspor sebanyak 2,3 juta ton konsentrat komoditas logam tersebut.
“Hingga hari ini, kami masih menunggu dikeluarkannya izin ekspor. Kami terus berdialog dengan kementerian terkait, agar izin ekspor bisa segera dikeluarkan. Ini menjadi prioritas utama kami saat ini,” tegasnya saat dihubungi Bloomberg Technoz, Kamis (6/7/2023).
Katri mengungkapkan gudang penyimpanan konsentrat milik Freeport di Mimika sekarang ini sudah dalam kondisi penuh akibat tersendatnya ekspor.
"Bahkan, sebagian konsentrat terpaksa harus diletakkan di luar gudang. Tanpa izin ekspor, dapat dapat dipastikan akan berakibat penangguhan kegiatan PTFI, yang berdampak signifikan pada keseluruhan kegiatan operasional serta penjualan hasil tambang,” ujarnya.
Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Muhammad Wafid sebelumnya meminta PTFI untuk bersabar menunggu izin ekspor yang masih diproses oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Menurutnya, sampai dengan saat ini belum ada regulasi yang dapat dijadikan acuan penerbitan izin tersebut.
"Ya bagaimana lagi? Ya itu tadi kalau gudang sudah penuh dan ingin ekspor, tetapi belum ada regulasi yang pas untuk mengatur atau jadi referensi. Semuanya salah nanti. Sabar sedikit lah," katanya ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Senin (3/7/2023).
Menurut Wafid, selama belum ada sinkronisasi regulasi terkait, PTFI belum bisa melakukan ekspor konsentrat tembaga. Dia menegaskan itu sudah menjadi peraturan yang tidak bisa ditawar-tawar walaupun relaksasi sudah diberikan sebelumnya.
(wdh)