Sebelumnya, KPK membuka penyelidikan dugaan korupsi mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sejak Maret lalu. Hal ini menyusul hebohnya sejumlah pejabat publik dan keluarganya yang kerap memamerkan gawa hidup mewah atau flexing di media soal.
Viralnya Eko bermula dari ungkapan unggahan di media sosial yang menyebut bahwa pejabat eselon III bea cukai itu memiliki koleksi mobil antik dan motor gede (moge) Harley Davidson serta beberapa barang branded. Kekayaan itu juga sering kali diperlihatkan melalui akun media sosial pribadinya.
Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan Eko Darmanto pada 31 Desember 2021, dia memiliki kekayaan sebesar Rp 15,7 miliar. Namun, harta itu masih harus dikurang utang yang berjumlah Rp 9 miliar. Harta Eko sebesar Rp 12,5 miliar berbentuk dua tanah dan bangunan di Malang dan Jakarta Utara.
Sementara itu, harta sebesar Rp 2,9 miliar berbentuk 9 unit alat transportasi dan mesin. Yakni BMW sedan 2018 seharga Rp 850 juta, Mercedes Benz sedan 2018 senilai Rp 600 juta, Jeep Willys 1944 seharga Rp 150 juta dan Chevrolet Bell Air 1955 senilai Rp 200 juta.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai besaran gaji pejabat Bea Cukai, Eko Darmanto masuk jabatan struktural eselon III. Dengan kata lain, gaji pokok yang ia terima maksimal hanya Rp5,9 juta. Selain itu, ada juga tunjangan kinerja yang dipatok hingga Rp13,6 juta.
Kini, KPK tengah mencari bukti dugaan korupsi dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko Darmanto.
(ibn/frg)