Logo Bloomberg Technoz

KPK Cari Unsur Pidana Harta Janggal Eks Kepala Bea Cukai Jogja

Sultan Ibnu Affan
07 July 2023 13:20

Juru Bicara KPK Ali Fikri Saat Konfrensi pers dugaan tindak pidanan korupsi di lingkup bidang kerja administrasi KPK. (Tangkapan Layar Youtube KPK)
Juru Bicara KPK Ali Fikri Saat Konfrensi pers dugaan tindak pidanan korupsi di lingkup bidang kerja administrasi KPK. (Tangkapan Layar Youtube KPK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menindaklanjuti kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Hingga kini, KPK masih mencari unsur pidana terkait ketidakwajaran harta kekayaannya.

Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan hingga kini pihaknya masih berupaya melakukan penelusuran unsur pidana yang bakal menjerat Eko.

"Itu masih berproses [pencarian unsur pidananya]", kata Ali dalam keterangannya, Jumat (7/7/2023).

Meski begitu, Ali tak mengelaborasi secara detail soal dugaan unsur pidana kejanggalan harta kekayaan Eko Darmanto. Ali mengatakan, hasil klarifikasi LHKPN Eko Darmanto di tingkat pencegahan pun kini sudah dilimpahkan ke tahap penyelidikan.

"Sejauh ini masih dalam tahap penyelidikan," ujar dia.