Calon DK OJK Baru, Jokowi Pilih Pejabat BI dan Kemenkeu
Fransisco Rosarians Enga Geken
07 July 2023 13:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Berdasarkan Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memang harus mengisi dua jabatan baru pada tubuh Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK).
Dua jabatan baru tersebut adalah Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Lembaga Jasa Keuangan Lain; serta Kepala Eksekutif Bidang Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, Aset Kripto.
Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Dewan Komisioner OJK pun telah menyelesaikan empat tahap seleksi, sejak 12 Maret 2023. Mereka telah menyaring dari 1.345 pendaftar hingga menjadi 6 nama calon. Seluruh nama tersebut pun sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Selasa (30/5/2023).
Enam calon yang diajukan panitia seleksi adalah Kepala Departemen Audit Intern Bank Indonesia, Agusman; Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Adi Budiarso; Direktur PT Pricewaterhouse Coopers Consulting Indonesia, Budi Santoso; Komisaris Utama PT Pefindo Biro Kredit, Hasan Fawzi; Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono; dan Direktur Utama PT BNI Modal Ventura, Mardianto Eddiwan Danusaputro.
Presiden Jokowi kabarnya telah mengirimkan Surat Presiden Nomor R-31/Pres/06/2023 tertanggal 16 Juni 2023 ke Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Isinya, Jokowi telah memilih empat nama untuk mengisi dua jabatan baru pada DK OJK.