“Kasian juga nanti influencer kecil udah omzetnya receh terus kena pajak. Jangan sampai pajak barangnya misalnya gue review gadget dikasih nih 10 juta, kena pajak 30%, jadi Rp3.000.000. Padahal fee endorsenya cuma Rp250.000. Kan lucu, jadi nombok Rp2,75 juta walo dapat barang, tapi kita nggak niat beli itu barang, kok jadi ngeluarin uang. Itu harus diatur lebih detail,” katanya.
Lalu, Stefani (31), pemilik akun instagram @Stefpatricia dengan pengikut 8.800 juga mengendorse barang dan jasa, mengatakan bahwa adanya pajak ini tidak masalah asalkan peraturannya jelas karena tidak dijelaskan lebih detail oleh Ditjen Pajak untuk barang endorsement. Misalnya saja barang apa saja kena pajak?apakah endorsement barter terkena pajak juga dan detail tentang penghitungannya.
“Karna jujur aku sebagai awam yang nggak ngerti pajak, ngitung pph sendiri aja suka bingung, apalagi kalo harus ditambah unsur barang endorsement, lebih ke males ribet ngurus penghitungannya sih bukan gamau bayar pajaknya,” katanya.
Sebagai informasi, ketentuan pajak natura tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023. PMK yang berisi enam bab ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sejak 27 Juni 2023 dan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2023
(krz/hps)