Logo Bloomberg Technoz

Barang Endorse Jadi Objek Pajak, Selebgram Mengeluh

Krizia Putri Kinanti
07 July 2023 11:30

Konferensi Pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu atas penanganan internal Rafael Alun Triambodo. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)
Konferensi Pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu atas penanganan internal Rafael Alun Triambodo. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) telah menetapkan ketentuan terkait pengenaan pajak natura. Dalam aturan baru tersebut, Ditjen Pajak juga memasukan barang endorsement yang diterima oleh artis maupun influencer media sosial sebagai salah satu objek pajak.

Beberapa content creator dan Key Opinion Lead (KOL) pun angkat suara terkait peraturan baru ini. Hal ini pun menuai pro dan kontra di kalangan mereka.

Seperti Angel (31), pemilik akun @angellicadeeagam dengan followers 5.500, mengatakan sebagai orang yang awam terkait perpajakan, Ditjen Pajak juga harus bisa memberikan penjelasan alasan diterapkan peraturan tersebut. Angel adalah content creator dan endorse jasa dan barang.

“Kalau bisa jangan sampai ada kesan aturan karet karena nggak jelas siapa dan berapa, karena sesuatu yang disebut endorse-an ini kan luas nggak cuma barang, makanan dan jasa juga termasuk endorsan,” ujarnya kepada Bloomberg Technoz, Jumat (7/7/2023).

Adapun, sesama content creator lainnya Surya (32), pemilik akun instagram @suryarianto dengan follower 1.000-an, mengatakan bahwa harusnya barang-barang yang akan dikenakan pajak harus diatur batasan nilainya, juga perlu diatur influencer yang dikenakan pajak kalau bisa tuh yang pendapatannya udah sampai Rp60 juta per tahun atau seperti pekerja biasa.