Bagaimana polemik jenderal bintang satu ini terjadi;
29 Maret 2023
Kepala Kepolisian Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengirimkan surat ke KPK yang isinya memperpanjang masa tugas Endar Priantoro di lembaga tersebut.
30 Maret 2023
Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa mengeluarkan surat pengembalian Endar ke kepolisian. Ada kabar Endar dikembalikan karena berselisih dengan pimpinan dalam kasus dugaan korupsi proyek Formula E.
4 April 2023
Endar melaporkan Firli, Cahya, dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno ke Dewan Pengawas KPK. Ketiganya dilaporkan melakukan tindak tak profesional dalam keputusan pencopotan Endar.
12 April 2023
Selain etik, Endar melaporkan dugaan tindak pidana atas nama Cahya dan Zuraida ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Keduanya dituduh melakukan penyalahgunaan kewenangan saat memecat Endar dari KPK.
Mei 2023
Endar juga menempuh jalur administratif dengan mengajukan banding kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Surat banding tersebut kemudian diproses Kementerian PAN-RB.
Juni 2023
Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas kemudian mengeluarkan rekomendasi kepada KPK. Isinya, pemerintah meminta Endar dikembalikan pada jabatannya di lembaga antirasuah tersebut.
19 Juni 2023
Dewan Pengawasan KPK mengumumkan hasil pemeriksaan laporan pemecatan Endar dan pembocoran dokumen KPK. Dewas menghentikan dua laporan tersebut dengan alasan kurang bukti. Selain itu, Dewas menilai pemecatan Endar bukan persoalan etik, tetapi administrasi negara.
20 Juni 2023
Kepala Polda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengkonfirmasi laporan kasus pembocoran dokumen KPK telah naik ke penyidikan.
27 Juni 2023
Sekjen KPK, Cahya Harefa meneken surat pengembalian Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
5 Juli 2023
Endar datang kembali untuk bekerja di Gedung KPK.
6 Juli 2023
KPK mengumumkan Endar dibebastugaskan dari jabatan Direktur Penyelidikan hingga Oktober 2023. Dia bersama sejumlah pejabat KPK dari institusi kepolisian harus menjalani pendidikan di Lemhanas.
(frg/roy)