Kronologi Endar Priantoro, Dipecat hingga Dibebastugaskan KPK
Fransisco Rosarians Enga Geken
07 July 2023 11:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima kembali Brigadir Jenderal Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan lembaga antirasuah tersebut. Akan tetapi, dia tetap tak bisa menjalankan tugasnya.
Pimpinan KPK ternyata telah menerbitkan surat tugas kepada Endar untuk menjalani Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXIV Tahun Ajaran 2023 di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI hingga Oktober 2023 mendatang. Selama periode tersebut, KPK menunjuk Ronald Worotikan sebagai pelaksana harian (Plh) Direktur Penyelidikan.
"Sama dengan pegawai KPK lainnya yang sedang pendidikan di Lemhannas, maka sementara dibebaskan dulu dari tugas sehari-harinya," kata juru bicara KPK bidang penindakan, Ali Fikri, Kamis (6/7/2023).
Meski demikian, KPK sendiri masih membuka seleksi terbuka untuk lima jabatan tingkat madya di lembaga tersebut. Salah satunya adalah Direktur Penyelidikan yang seharusnya sudah definitif diampu Endar.
Pada bagian rekrutmen, pendaftaran peserta akan berlangsung hingga 20 Juli mendatang. Panitia Seleksi akan mengumumkan lima pejabat Madya baru KPK pada akhir September, atau satu bulan sebelum Endar selesai pendidikan di Lemhanas.