Endar kemudian memang melaporkan Firli dan Cahya ke Dewan Pengawasan dengan tuduhan tindakan tak profesional dalam keputusan pemecatan dirinya. Akan tetapi, Dewas KPK justru menghentikan pemeriksaan karena tak punya banyak bukti.
Selain itu, Tumpak Hatorangan Panggabean cs menilai perkara tersebut adalah persoalan administrasi negara yang lebih cocok diselesaikan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Endar juga sempat melaporkan Cahya dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia KPK, Zuraida Retno ke Kepolisian Daerah Metro Jaya, 12 April 2023. Dalam laporan tersebut, dia menuduh keduanya telah melakukan tindak pidana dengan menyalahgunakan kewenangan.
Pintu kembali ke KPK justru terbuka saat Endar menempuh jalur administratif dengan mengajukan banding pemecatannya ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Berdasarkan informasi, Kementerian PAN-RB kemudian memproses banding tersebut dengan hasil berupa surat rekomendasi kepada KPK untuk mengembalikan jabatan Endar, Juni lalu. Surat KemenPAN-RB inilah yang menjadi dasar Sekjen KPK mengeluarkan surat penerimaan kembali Endar.
Selain perlawanan tersebut, penerimaan kembali Endar dikabarkan sebagai hasil kesepakatan KPK dan Polri. Keduanya disebut melakukan 'tukar guling'. KPK bersedia menerima kembali Endar, karena Polda Metro Jaya menghentikan kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan KPK di Kementerian ESDM.
Sebelumnya, Firli sempat dilaporkan dalam dugaan kasus pembocoran dokumen KPK tentang penyelidikan dugaan korupsi penerbitan IUP di Kementerian ESDM. Kepala Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Karyoto -- yang juga dicopot KPK bersama Endar pada awal 2023 -- mengatakan, penyidik menemukan ada peristiwa pidana dalam kejadian tersebut. Status laporannya pun naik ke penyidikan, 20 Juni 2023.
Asep membantah adanya praktek tukar guling dalam pengembalian Endar ke KPK. Dia pun mengklaim tak mengetahui perkembangan laporan kasus kebocoran dokumen KPK di Polda Metro Jaya.
Dia mengklaim, laporan tersebut adalah tanggung jawab pribadi pada orang yang memang diduga terlibat. "Kalau itu kan pertanggungjawaban pribadi. Masalah itu ya dipersilakan saja nggak ada kaitannya," ujar Asep.
(frg)