Logo Bloomberg Technoz

Barang Endorse yang Diterima Influencer Kini Jadi Objek Pajak

Yunia Rusmalina
06 July 2023 20:10

Kantor Pajak Jakarta (Dok. Humas Pajak)
Kantor Pajak Jakarta (Dok. Humas Pajak)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan mengenakan pajak atas barang endorsement yang diterima oleh artis maupun influencer media sosial. Hal ini terungkap dalam ketentuan pajak natura yang terbaru.

Ketentuan baru tersebut, yang awalnya merupakan pajak atas kenikmatan yang diterima pegawai yang berasal dari fasilitas kantor, berlaku mulai 1 Juli 2023.

Endorsement merupakan sebuah cara promosi barang atau jasa di media sosial. Biasanya, hal ini menjadi taktik bisnis yang dilakukan produsen agar produknya semakin dikenal luas oleh masyarakat sehingga meningkatkan penjualan.

"Artis dikasih barang endorse itu murni penghasilan dalam bentuk hubungan kerja, jadi tidak kami kecualikan," kata Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama, Kamis (6/7).

Kendati demikian Ditjen Pajak tidak mengatur batasan nominal pengenaan pajak natura dari hasil endorsement. Namun Yoga mengatakan barang-barang yang menjadi bagian dari proses pekerjaan dan tidak menjadi hak milik artis maka tidak akan dikenakan pajak natura.