Di sela-sela ketegangan Ombudsman vs Firli dan kawan-kawan, Dewas KPK menggelar konferensi pers di Jakarta, 19 Juni 2023. Pemberhentian yang dilakukan Firli terhadap Endar tidak dilanjutkan ke sidang etik karena menurut Dewas KPK, tidak terdapat bukti yang cukup.
Di sisi lain diketahui bahwa Polda Metro Jaya yang kini dipimpin Irjen Karyoto itu kini tengah menangani kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan Kementerian ESDM oleh KPK yang sempat menyeret nama Firli Bahuri. Bahkan kasus ini juga sudah naik ke tahap penyidikan.
Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil mengomentari kembalinya Endar ke KPK setelah beberapa waktu terakhir melawan Firli. Menurutnya, yang paling penting adalah KPK harus kembali melakukan konsolidasi internal karena hal itu akan mempengaruhi kinerja pemberantasan korupsi. KPK diminta bergerak kompak, bekerja dengan dasar integritas kinerja.
"Endargate itu tidak boleh terulang dan juga diharapkan menjadi pelajaran soal harmonisasi antara institusi Polri dan KPK," kata Nasir Djamil dari Fraksi PKS itu saat dihubungi pada Kamis siang (6/9/2023).
Namun mengenai adanya barter kasus mengait penyidikan dugaan kebocoran dokumen di Kementerian ESDM, kata dia harus menunggu kelanjutan proses hukum.
"Untuk saat ini sangat prematur kalau spekulasinya adalah tukar-menukar kasus. Saya masih wait and see soal spekulasi tersebut," katanya lagi.
Sementara mantan Komisioner KPK Saut Situmorang menilai bahwa kembalinya Endar ini harus diapresiasi. Keberadaan perwira polisi itu kata dia bisa berkontribusi pada check and balances di lembaga itu.
"Dia kan dicemplungin ke tempat yang penuh polutan, kemudian kita berharap dia bisa membersihkan bersama timnya yang selama ini juga udah mendukung dia," kata Saut.
Namun menurut Saut kembalinya Endar tak berhubungan dengan dugaan barter kasus di Kepolisian lantaran yang melaporkan Firli bukan Endar semata. Diketahui sebelumnya disebut bahwa Endar kembali ke KPK usai bandingnya diterima Kemenpan RB.
"Endar hanya salah satu pelapor dan kita juga termasuk pelaporkan. Jadi bukan begitu, enggak begitu (barter). Enggak boleh barter-barter gitu, itu peristiwa pidananya sudah terjadi ya harus di penegakan hukum," imbuhnya.
(ezr)