Bloomberg Technoz, Jakarta - Brigjen Endar Priantoro kini dikembalikan lagi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan akan tetap ke posisinya semula. Padahal Endar sempat diberhentikan Ketua KPK Firli Bahuri dan dikembalikan ke institusi Polri sebagaimana surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. Namun hanya seumur jagung, ia kini kembali menjadi Direktur Penyelidikan berdasarkan surat keputusan (SK) yang diterbitkan pada 27 Juni 2023.
Endar sejak diberhentikan dari KPK dan dikembalikan ke Polri memang tak mau terima begitu saja. Dia menempuh segala cara menggugat Ketua KPK Firli Bahuri dan para kolega yang berusaha mendepaknya.
Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa sampai diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Tak cukup di sana, Endar kemudian melaporkan Cahya Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Polda Metro Jaya.
Setelah Dewas KPK dan Polda Metro Jaya, Endar mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) atas dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang. Gara-gara pelaporan ini terjadi ketegangan di antara dua lembaga yakni Ombudsman dan KPK.
Ombudsman bahkan berencana memanggil Firli, Cahya Harefa, dan Zuraida Retno Pamungkas dengan bantuan aparat kepolisian. Wacana itu disampaikan oleh Komisioner Ombudsman Robert Na Endi Jaweng pada 30 Mei 2023. Namun Firli Cs menolak diperiksa dan malah mempertanyakan kewenangan Ombudsman.
Di sela-sela ketegangan Ombudsman vs Firli dan kawan-kawan, Dewas KPK menggelar konferensi pers di Jakarta, 19 Juni 2023. Pemberhentian yang dilakukan Firli terhadap Endar tidak dilanjutkan ke sidang etik karena menurut Dewas KPK, tidak terdapat bukti yang cukup.
Di sisi lain diketahui bahwa Polda Metro Jaya yang kini dipimpin Irjen Karyoto itu kini tengah menangani kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan Kementerian ESDM oleh KPK yang sempat menyeret nama Firli Bahuri. Bahkan kasus ini juga sudah naik ke tahap penyidikan.
Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil mengomentari kembalinya Endar ke KPK setelah beberapa waktu terakhir melawan Firli. Menurutnya, yang paling penting adalah KPK harus kembali melakukan konsolidasi internal karena hal itu akan mempengaruhi kinerja pemberantasan korupsi. KPK diminta bergerak kompak, bekerja dengan dasar integritas kinerja.
"Endargate itu tidak boleh terulang dan juga diharapkan menjadi pelajaran soal harmonisasi antara institusi Polri dan KPK," kata Nasir Djamil dari Fraksi PKS itu saat dihubungi pada Kamis siang (6/9/2023).
Namun mengenai adanya barter kasus mengait penyidikan dugaan kebocoran dokumen di Kementerian ESDM, kata dia harus menunggu kelanjutan proses hukum.
"Untuk saat ini sangat prematur kalau spekulasinya adalah tukar-menukar kasus. Saya masih wait and see soal spekulasi tersebut," katanya lagi.
Sementara mantan Komisioner KPK Saut Situmorang menilai bahwa kembalinya Endar ini harus diapresiasi. Keberadaan perwira polisi itu kata dia bisa berkontribusi pada check and balances di lembaga itu.
"Dia kan dicemplungin ke tempat yang penuh polutan, kemudian kita berharap dia bisa membersihkan bersama timnya yang selama ini juga udah mendukung dia," kata Saut.
Namun menurut Saut kembalinya Endar tak berhubungan dengan dugaan barter kasus di Kepolisian lantaran yang melaporkan Firli bukan Endar semata. Diketahui sebelumnya disebut bahwa Endar kembali ke KPK usai bandingnya diterima Kemenpan RB.
"Endar hanya salah satu pelapor dan kita juga termasuk pelaporkan. Jadi bukan begitu, enggak begitu (barter). Enggak boleh barter-barter gitu, itu peristiwa pidananya sudah terjadi ya harus di penegakan hukum," imbuhnya.
(ezr)