Babak Mengejutkan Perseteruan Brigjen Endar vs Firli Bahuri
Sultan Ibnu Affan
06 July 2023 12:35
Bloomberg Technoz, Jakarta - Brigjen Endar Priantoro kini dikembalikan lagi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan akan tetap ke posisinya semula. Padahal Endar sempat diberhentikan Ketua KPK Firli Bahuri dan dikembalikan ke institusi Polri sebagaimana surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. Namun hanya seumur jagung, ia kini kembali menjadi Direktur Penyelidikan berdasarkan surat keputusan (SK) yang diterbitkan pada 27 Juni 2023.
Endar sejak diberhentikan dari KPK dan dikembalikan ke Polri memang tak mau terima begitu saja. Dia menempuh segala cara menggugat Ketua KPK Firli Bahuri dan para kolega yang berusaha mendepaknya.
Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa sampai diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Tak cukup di sana, Endar kemudian melaporkan Cahya Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Polda Metro Jaya.
Setelah Dewas KPK dan Polda Metro Jaya, Endar mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) atas dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang. Gara-gara pelaporan ini terjadi ketegangan di antara dua lembaga yakni Ombudsman dan KPK.
Ombudsman bahkan berencana memanggil Firli, Cahya Harefa, dan Zuraida Retno Pamungkas dengan bantuan aparat kepolisian. Wacana itu disampaikan oleh Komisioner Ombudsman Robert Na Endi Jaweng pada 30 Mei 2023. Namun Firli Cs menolak diperiksa dan malah mempertanyakan kewenangan Ombudsman.