Adapun program besar ini didukung oleh 3 pilar. Pertama, operational exellence, yakni mendorong perusahaan untuk terus bertumbuh melalui peningkatan efisiensi, perbaikan likuiditas dan peningkatan fungsi sumber daya manusia akan berdampak pada keunggulan kompetitif,efisiensi dan efektifitas dalam operasional perusahaan.
Kedua, Business Nourishment yang berfokus pada perbaikan proses bisnis perusahaan untuk menciptakan kemampuan bersaing, optimalisasi aset serta membangun penciptaan pencitraan perusahaan.
Ketiga, Technology & Digitalization berfokus pada berfokus pada efisiensi proses berbasis digital dan penciptaan produk berbasis kebutuhan pasar yang bertujuan untuk memberikan optimalisasi keuntungan.
“Kami juga akan mengintegrasikan strategi bisnis melalui program one stop concrete solution, menjalankan sistem lean manufacturing di lini perusahaan, dan pemenuhan IT Master Plan Road Map sebagai bentuk upgrading perusahaan di bidang digital dan teknologi,” katanya.
Waskita Karya (WSKT) Terdilusi
Efek dilusi private placement WSBP cukup besar, mencapai 33,61%. Karena ini adalah private placement, maka dilusi tidak dapat dihindari, termasuk bagi WSKT.
Kepemilikan saham WSKT di WSBP berkurang menjadi 26,38% setelah konversi utang ke saham dilaksanakan.
Kepemilikan WSKT bahkan akan kembali terdilusi 11,95% menjadi 14,43% jika obligasi wajib konversi (OWK) dilakukan. Rencananya, OWK akan dilakukan di tahun ke-10 setelah perjanjian perdamaian.
Saat ini, WSKT memiliki 60% saham di WSBP. Kemudian, sebesar 33% milik masyarakat dan 7% sisanya adalah saham treasury.
Meski begitu, Pasal 4.7 Perjanjian Perdamaian mengatur bahwa hak dan kewenangan dari WSKT sebagai pemegang saham pengendali akan tetap melekat.
Dengan mempertimbanhkan dampak dari rencana transaksi yang mengakibatkan terdilusinya saham WSKT sebagai induk WSBP, maka diperlukan suatu penyesuaian anggaran dasar WSBP agar WSKT tetap dapat menjadi pengendali. Ini diperlukan untuk menjaga kewenangan dalam penentuan arah kebijakan WSBP dalam RUPS.
Penyesuaian akan dilakukan oleh WSBP dengan menerapkan sejumlah ketentuan. Pertama, setiap dan seluruh agenda RUPS hanya dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh WSKT selaku pemegang saham seri A.
Kedua, seluruh agenda RUPS hanya dapat dianggap sah jika RUPS disetujui pemegang saham lainnya bersama WSKT selaku pemegang saham seri A. Dengan demikian, WSKT akan tetap menjadi pengendali WSBP.
(yun/dhf)